Kemlu Selesaikan Evakuasi Tahap Ketiga, 45 WNI Dipulangkan dari Iran

- Kamis, 16 April 2026 | 16:30 WIB
Kemlu Selesaikan Evakuasi Tahap Ketiga, 45 WNI Dipulangkan dari Iran

Kabar terbaru dari Kementerian Luar Negeri: evakuasi tahap ketiga untuk warga negara Indonesia di Iran telah selesai dilakukan. Kali ini, sebanyak 45 orang berhasil dipulangkan.

Heni Hamidah, Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, memberikan penjelasan di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

"Kami bersama KBRI Baku dan KBRI Tehran memfasilitasi evakuasi tahap ketiga ini. Ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang sudah dilakukan pada Maret lalu," ujarnya.

Menurut Heni, proses kedatangan mereka dibagi dalam beberapa kelompok. Kloter pertama, yang terdiri dari 14 orang, sudah mendarat di Jakarta sejak 14 April. Kemudian, sehari setelahnya, 9 orang lainnya tiba dengan selamat.

"Untuk kloter ketiga, rencananya tiba nanti sore ini, juga 9 orang," tambahnya.

Namun begitu, masih ada 13 orang ABK yang saat ini tertahan di Baku, Azerbaijan. Mereka sedang menunggu jadwal penerbangan lanjutan untuk bisa kembali ke Indonesia.

Soal apa yang menunggu mereka di tanah air, Heni punya penjelasan. Para warga yang dievakuasi ini nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial dan Badan Penghubung Provinsi. Tugas lembaga-lembaga itulah yang akan memastikan mereka bisa kembali ke kampung halaman masing-masing dengan lancar.

"Proses pemulangan ke daerah asal akan difasilitasi oleh pihak terkait," katanya.

Lalu, bagaimana dengan WNI yang masih tersisa di Iran? Jumlahnya ternyata masih cukup banyak. Setelah evakuasi tahap ketiga ini, catatan KBRI Tehran menyebutkan masih ada 236 warga Indonesia di sana.

Mayoritas dari mereka adalah pelajar dan mahasiswa, dengan konsentrasi terbesar berada di Kota Qom. Selain itu, ada juga pekerja migran serta beberapa ekspatriat yang menikah dengan penduduk lokal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar