Jaringannya ternyata luas sekali. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap produsen gas N2O Whip-pink yang beroperasi dari Kemayoran, Jakarta Pusat, punya jaringan distribusi yang menjangkau banyak wilayah. Yang lebih parah, usaha ini sama sekali tak punya izin edar dari BPOM. Jadi, produknya beredar secara ilegal.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, memberikan penjelasan pada Rabu (15/4/2026).
"Dari keterangan admin yang kami amankan, Saudari E, terungkap bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas. Izin edar BPOM untuk produk Whip-pink ini juga tidak ada," ujarnya.
Menurut Eko, operasi mereka terorganisir rapi. Pabrik itu punya tidak kurang dari 16 gudang penyimpanan yang tersebar. Tak cuma di Jakarta, gudang-gudangnya ada di sejumlah kota besar di Jawa, merambah ke Bali, Sumatera, Sulawesi, bahkan NTB.
"Rinciannya, di Jakarta ada 5 gudang. Lalu Bandung 2, Makassar 1, Semarang 1, Jogja 1, Balikpapan 1, Surabaya 1, Medan 1, Bali 2, dan Lombok 1 gudang," jelasnya membeberkan data.
Awal Mula Penggerebekan
Semua berawal dari maraknya laporan penyalahgunaan gas N2O merek Whippink. Untuk menelusurinya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pembelian terselubung. Tujuannya, melacak titik pengambilan barang.
Informasi kunci akhirnya didapat pada Senin malam, 13 April 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat titik terang soal peredaran gas itu di daerah Kemayoran. Dipimpin Kombes Awaludin, mereka segera bergerak.
Artikel Terkait
Hari Kartini 2026 Jatuh pada 21 April, Bukan Hari Libur Nasional
Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet
Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
Tokoh dan Ulama Indonesia Serukan Perdamaian Timur Tengah untuk Jamin Keamanan Haji 2026