Setelah video seorang narapidana kasus korupsi mampir ke coffee shop usai sidang ramai di media sosial, tim khusus langsung bergerak. Tim Kepatuhan Internal dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas kini telah tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka datang untuk menyelidiki kasus yang memicu banyak tanya ini.
Rencananya, tim dari pusat ini akan bergabung dengan rekan mereka dari kantor wilayah setempat. Tujuannya jelas: memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa kecuali.
“Untuk kejadian tersebut, pemeriksaan sedang dilakukan oleh tim gabungan,” jelas Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, kepada awak media pada Rabu (15/4/2026).
“Semua pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas, akan diperiksa,” tegasnya.
Rika menegaskan, sanksi menanti jika pelanggaran terbukti. Poinnya, sanksi itu tak pandang bulu. Bisa berlaku untuk narapidana, dan tak menutup kemungkinan juga untuk petugas yang lalai.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, sanksi dan hukumannya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Rika. Nada suaranya tegas, menegaskan komitmen untuk menindak tegas.
Kasus ini berawal dari viralnya video mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. Meski berstatus napi korupsi, pria itu terlihat berada di sebuah kedai kopi. Padahal, menurut penjelasan Rutan Kelas IIA Kendari, Supriadi sedang dalam proses keluar tahanan resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Klaim Menkes Soal Layanan Peserta BPJS Nonaktif
MAKI Tagih Janji KPK: Penahanan Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK Harus Segera Direalisasikan
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Ijon
BPJS Kesehatan Gulirkan Delapan Program Quick Wins untuk Respons Cepat Keluhan Peserta