KPK Pelajari Putusan Praperadilan untuk Tentukan Langkah Lanjut Terhadap Sekjen DPR

- Selasa, 14 April 2026 | 20:20 WIB
KPK Pelajari Putusan Praperadilan untuk Tentukan Langkah Lanjut Terhadap Sekjen DPR

Setelah putusan hakim praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK kini bersiap untuk menelaah lebih dalam. Mereka tak mau buru-buru. Langkah selanjutnya, kata lembaga antirasuah itu, sangat bergantung pada hasil analisis mendalam terhadap pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

"Tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-per tersebut. Sehingga nanti kita akan tindak lanjuti,"

Begitu penjelasan Budi di hadapan para wartawan.

Di sisi lain, KPK sendiri tampaknya masih yakin dengan proses yang telah dijalankan. Menurut Budi, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti sudah mereka lakukan sepenuhnya. Hanya saja, mereka tetap perlu menyelami alasan di balik putusan hakim. Itu kuncinya. Dari sanalah, langkah investigasi ke depan akan dirumuskan.

"Kami meyakini bahwa pada aspek material kami terkait dengan penanganan perkara ini, sehingga dari putusan hakim bagaimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya, bagaimana hasilnya, nanti kami akan pelajari,"

Ia menegaskan kembali.

Lantas, apakah Indra Iskandar bisa kembali diperiksa? Budi tak menutup kemungkinan itu. Semua masih terbuka. Namun begitu, keputusan akhirnya masih harus menunggu. Tim penyidik perlu waktu untuk mempelajari dokumen putusan itu dari ujung ke ujung.

"Hal itu terbuka kemungkinan, sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim,"

Jelasnya singkat. Untuk sekarang, KPK memilih bersikap hati-hati. Mereka tak mau gegabah sebelum semua pertimbangan hakim itu benar-benar dipahami.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini