Hakim Batalkan Penetapan Tersangka KPK terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar

- Selasa, 14 April 2026 | 12:50 WIB
Hakim Batalkan Penetapan Tersangka KPK terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar

Indra Menang, Status Tersangka Gugur

Pada akhirnya, permohonan Indra Iskandar dikabulkan sebagian. Status tersangkanya dalam kasus korupsi itu pun gugur. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi KPK, karena hakim secara gamblang menyebut lembaga antirasuah itu bertindak semena-mena.

Inti pertimbangan hakim tetap pada dua hal: pertama, kurangnya alat bukti yang sah saat penetapan. Kedua, absennya pemeriksaan status calon tersangka. Dua hal mendasar yang diabaikan, sehingga membuat seluruh proses penyidikan kehilangan pondasi hukumnya.

Ruangan sidang pun berakhir dengan satu kepastian: untuk sementara, Indra Iskandar terbebas dari jerat kasus ini. Sementara KPK harus menelan pil pahit dan membenahi prosedur jika ingin melanjutkan penyelidikan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar