Evakuasi KA Purwojaya Anjlok di Stasiun Kedunggedeh Rampung, 9 Perjalanan KA Dibatalkan
Proses evakuasi seluruh rangkaian KA Purwojaya (58F) yang anjlok di emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Bekasi, Jawa Barat, telah dinyatakan selesai. Akibat kejadian ini, PT KAI Daop 1 Jakarta terpaksa membatalkan 9 perjalanan kereta api untuk menormalkan lalu lintas.
Jalur KA ke Arah Timur Sudah Bisa Dilalui
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengonfirmasi bahwa jalur hulu (ke arah timur) sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas. KA 134 Parahyangan relasi Stasiun Gambir-Bandung menjadi kereta pertama yang melintas kembali di jalur tersebut pada pukul 04.47 WIB, setelah proses evakuasi dan perbaikan jalur dinyatakan selesai.
Daftar 9 KA yang Dibatalkan PT KAI
Berikut adalah daftar lengkap kereta api yang dibatalkan keberangkatannya hari ini dari stasiun di Daop 1 Jakarta:
- KA 26 Argo Merbabu (Gambir-Semarang Tawang)
- KA 50F Purwojaya (Gambir-Cilacap)
- KA 114 Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo)
- KA 118 Gunung Jati (Gambir-Semarang Tawang)
- KA 122 Cakrabuana (Gambir-Cirebon)
- KA 132 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung)
- KA 204 Tegal Bahari (Pasar Senen-Tegal)
- KA 178 Tawang Jaya Premium (Pasar Senen-Semarang Tawang)
- KA 128 Pangandaran (Gambir-Bandung)
Kompensasi untuk Penumpang yang Terdampak
PT KAI memastikan bahwa seluruh penumpang yang terdampak pembatalan telah mendapat layanan kompensasi. Kompensasi yang diberikan berupa pengembalian bea 100 persen (di luar bea pemesanan). Penumpang dapat mengklaim kompensasi ini melalui:
- Loket stasiun
- Contact Center KAI 121 (hingga 7 hari setelah tanggal keberangkatan)
- Aplikasi Access by KAI (hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan)
PT KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Kronologi Anjloknya KA Purwojaya
Gangguan ini berawal dari insiden anjloknya KA Purwojaya (58F) di Km 56 1/2 Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Bekasi, pada hari Sabtu. Evakuasi rangkaian kereta berhasil diselesaikan pada pukul 04.26 WIB. Saat ini, kereta yang melintas di jalur hulu masih diwajibkan untuk mengurangi kecepatan hingga 10 kilometer per jam.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa