Pemprov Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

- Selasa, 14 April 2026 | 11:45 WIB
Pemprov Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Jakarta - Mulai Senin lalu, suasana di sejumlah sekolah menengah di Jawa Timur tampak sedikit berbeda. Gadget, yang biasanya sibuk di tangan siswa saat jam istirahat, kini harus 'beristirahat' di dalam kotak khusus. Ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lewat Dinas Pendidikan, resmi memberlakukan aturan ketat soal penggunaan ponsel dan perangkat sejenis bagi siswa dan guru SMA, SMK, dan SLB.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan yang mulai berlaku 13 April 2026 itu bukan larangan total. Tapi lebih pada pengaturan. Tujuannya jelas: menciptakan proses belajar yang lebih aman, sehat, dan fokus pada pembentukan karakter.

"Pemanfaatan gadget perlu diatur. Ini untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,"

ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Kekhawatiran akan dampak buruk gadget yang tak terkendali menjadi pemicu utama. Mulai dari paparan konten negatif, perundungan daring, sampai ketergantungan yang bisa menggerus daya pikir kritis anak. Menurut Khofifah, aturan ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama empat menteri, plus Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Jadi, bagaimana aturan mainnya? Intinya, gadget siswa cuma boleh dipakai untuk hal-hal yang berhubungan langsung dengan pelajaran, dan itu pun harus dalam pengawasan guru. Bawa ponsel ke sekolah masih diperbolehkan, tapi fungsinya dibatasi: untuk komunikasi dengan keluarga atau sebagai penunjang pembelajaran yang memang direncanakan.

"Ini tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri. Gadget punya potensi dukung efektivitas dan inovasi belajar, tapi harus pada tempatnya,"

tambah Khofifah.

Misalnya, buat akses sumber belajar digital, ikut kuis online, atau kumpulkan tugas. Di luar itu, selama jam pelajaran, tidak boleh. Harapannya, siswa bisa lebih fokus pada guru dan teman sekelas, lebih banyak interaksi langsung, dan punya kesempatan untuk aktivitas fisik ringan. Keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata jadi target utamanya.

Di sisi lain, sebelum aturan diterapkan secara serentak, uji coba sudah digelar di pekan pertama April. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, sendiri turun tangan mengawasi, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Malang.

Caranya cukup sederhana: siswa menitipkan ponsel mereka di kotak berbilik yang disediakan sekolah selama KBM berlangsung. Banyak sekolah juga gencar sosialisasi. Seperti di Sidoarjo, SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran bahkan bikin video kreatif untuk menjelaskan aturan baru ini.

"Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Mulai Senin, 13 April, kebijakan sudah diterapkan. Instruksi Ibu Gubernur juga sudah kami terima,"

kata Aries.

Namun begitu, peran orang tua dinilai krusial. Aries meminta keterlibatan mereka dalam mengawasi penggunaan gadget di luar sekolah. Sinergi ini diharapkan bisa melindungi anak dari pengaruh negatif gadget, sekaligus mendukung tumbuh kembang mereka.

"Kebijakan ini didukung orang tua agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu selama di sekolah,"

jelasnya.

Dinas Pendidikan sendiri tak akan tinggal diam. Mereka berjanji melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan aturan ini berjalan seperti yang diharapkan. Langkah ini, meski terkesan ketat, diyakini bisa memulihkan interaksi sosial antar siswa dan bahkan meningkatkan minat baca serta kemampuan dasar mereka. Waktulah yang akan membuktikan.

(prf/ega)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar