Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur

- Selasa, 14 April 2026 | 11:30 WIB
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana tegang akhirnya menemui titik terang. Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Sekjen DPR RI itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan untuk tahun 2020. Kini, status tersangkanya gugur.

Putusan dibacakan di PN Jaksel, Pasar Minggu, pada Selasa (14/4/2026) lalu.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ucap hakim Sulistiyanto dengan tegas.

Inti dari putusan ini cukup jelas: hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, penetapan Indra sebagai tersangka itu kehilangan kekuatan hukum. Dasarnya? Prosedurnya dianggap cacat dari awal.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar