Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana tegang akhirnya menemui titik terang. Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Sekjen DPR RI itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan untuk tahun 2020. Kini, status tersangkanya gugur.
Putusan dibacakan di PN Jaksel, Pasar Minggu, pada Selasa (14/4/2026) lalu.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ucap hakim Sulistiyanto dengan tegas.
Inti dari putusan ini cukup jelas: hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, penetapan Indra sebagai tersangka itu kehilangan kekuatan hukum. Dasarnya? Prosedurnya dianggap cacat dari awal.
Artikel Terkait
Mantan Dosen UIN Malang, Imam Muslimin, Dimakamkan di Blitar
Ekskavator Lintasi Tenda Hajatan di Sleman Demi Akses Renovasi Masjid
Indonesia Re Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April