"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,"
ujarnya lagi, mencoba memperjelas posisi uang panas itu.
Perkara ini ternyata melibatkan lebih dari satu orang. KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka. Dua nama pertama yang sudah lebih dulu tersorot adalah Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang dulu merupakan staf khususnya.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menambah dua nama lagi. Mereka adalah Ismail Adham, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Pria yang terakhir ini menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Dari keempatnya, status tahanan sementara ini hanya berlaku untuk Gus Yaqut dan Gus Alex. Dua tersangka lainnya masih bebas, belum ditahan oleh penyidik KPK.
Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian banyak kalangan. Apalagi menyangkut institusi agama dan proses legislatif di DPR. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Mantan Dosen UIN Malang, Imam Muslimin, Dimakamkan di Blitar
Ekskavator Lintasi Tenda Hajatan di Sleman Demi Akses Renovasi Masjid
Indonesia Re Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April