Polisi Amankan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal dalam Penggerebekan di Serang

- Selasa, 14 April 2026 | 10:15 WIB
Polisi Amankan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal dalam Penggerebekan di Serang

Lagi-lagi, penyelundupan benih lobster jadi sorotan. Kali ini, operasi polisi berhasil menggulung sebuah jaringan di Serang, Banten. Tak tanggung-tanggung, lima orang diamankan dalam aksi yang digelar oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.

Menurut Brigjen I Made Sukawijaya, Direktur Polair, semua berawal dari informasi warga. Ada laporan soal aktivitas mencurigakan: pengiriman dan penampungan benih bening lobster secara ilegal. Asalnya dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan tujuan akhir di Serang.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal,"

Begitu penjelasan Sukawijaya dalam rilis tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Hasilnya? Tercatat 47 ribu benih lobster berhasil disita dari tangan para tersangka yang berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Jumlah yang sangat besar.

Barang bukti lain yang diamankan pun tak kalah banyak. Mulai dari kolam penampungan, alat pendingin air, sampai tabung oksigen. Ada juga styrofoam, dua unit motor, dan satu mobil. Semua itu menguatkan dugaan adanya operasi yang terorganisir, meski skalanya mungkin masih lokal.

Kasus ini kembali menegaskan betapa maraknya praktik ilegal di sektor perikanan. Benih lobster, yang seharusnya dibiarkan tumbuh di laut, justru dikemas diam-diam di perumahan untuk tujuan komersial. Polisi masih mendalami jaringan di baliknya, termasuk kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar