"Masyarakat jangan membeli elpiji untuk stok di rumah atau sengaja membeli dalam jumlah banyak lalu menjual kembali. Kami akan awasi ketat penjualan elpiji ini,"
tegas Sabelina.
Di sisi lain, untuk mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran, Disperindag Mimika akan segera mengeluarkan surat edaran. Isinya mewajibkan pelaku usaha seperti warung makan dan restoran untuk beralih menggunakan tabung ukuran 50 kg. Sementara itu, elpiji ukuran 12 kg akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Kalau dilihat dari ketersediaan fisik, stok untuk ukuran 50 kg di Timika sebenarnya masih terbilang banyak. Persoalannya justru ada pada tabung ukuran 12 kg yang saat ini sangat terbatas. Meski begitu, pihak Disperindag menegaskan bahwa situasi ini belum bisa dikategorikan sebagai kelangkaan.
"Kami memastikan saat ini belum terjadi kelangkaan bahan bakar elpiji di Timika. Kami imbau masyarakat jangan panik. Harga bahan bakar elpiji di tingkat distributor juga belum ada kenaikan," ungkap Sabelina.
Pasokan elpiji untuk Mimika selama ini bergantung pada kiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan. Tapi rupanya, ketergantungan pada satu sumber ini mulai dipikirkan ulang. Disperindag sudah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mencari opsi pasokan lain, misalnya dari Pulau Jawa. Pertimbangannya logis: stok dari Makassar harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan seluruh Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Mencari sumber tambahan tampaknya menjadi langkah antisipatif yang perlu segera dilakukan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Puncak Kemarau Lebih Panjang dan Parah pada Agustus 2026
Ibunda Julia Perez Minta Bantuan Raffi Ahmad Jual Apartemen Peninggalan Jupe
KAI Jelaskan 8 Tipe Kursi Ekonomi, dari Konvensional hingga Premium
Hakim Batalkan Penetapan Tersangka KPK terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar