Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) lalu, suasana tegang akhirnya menemui titik terang. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Intinya, penetapan Indra sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tak sah.
Alasannya? Menurut hakim, KPK ternyata baru mengumpulkan bukti-bukti setelah Indra sudah ditetapkan statusnya. Padahal, aturan mainnya jelas: penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah sejak awal.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulai yang cukup yaitu dua alat bukti," ujar Sulistiyanto dengan tegas saat membacakan amar putusan.
Tak cuma itu. Hakim juga menyinggung soal prosedur yang terabaikan. Indra, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelumnya. Hal ini dinilai melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jadi, prosesnya dianggap cacat dari hulu.
"Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya lagi.
Dampak putusan ini langsung konkret. Hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor Indra yang sempat ditarik. Semua larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya juga harus dicabut, mengembalikan segala sesuatunya seperti kondisi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, penyidikan pun dihentikan. Hakim menyebut tindakan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 itu sebagai perbuatan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon," tegas hakim.
Indra Menang, Status Tersangka Gugur
Pada akhirnya, permohonan Indra Iskandar dikabulkan sebagian. Status tersangkanya dalam kasus korupsi itu pun gugur. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi KPK, karena hakim secara gamblang menyebut lembaga antirasuah itu bertindak semena-mena.
Inti pertimbangan hakim tetap pada dua hal: pertama, kurangnya alat bukti yang sah saat penetapan. Kedua, absennya pemeriksaan status calon tersangka. Dua hal mendasar yang diabaikan, sehingga membuat seluruh proses penyidikan kehilangan pondasi hukumnya.
Ruangan sidang pun berakhir dengan satu kepastian: untuk sementara, Indra Iskandar terbebas dari jerat kasus ini. Sementara KPK harus menelan pil pahit dan membenahi prosedur jika ingin melanjutkan penyelidikan.
Artikel Terkait
FPCI UMM Gelar Diskusi Dampak Konflik Iran: Ancaman Multidimensi bagi Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor yang Jual Motor Hasil Curian dengan Surat Lengkap
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester
Rudal dan Drone Rusia Hantam Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv, 11 Tewas dan Puluhan Luka-Luka