Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) lalu, suasana tegang akhirnya menemui titik terang. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Intinya, penetapan Indra sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tak sah.
Alasannya? Menurut hakim, KPK ternyata baru mengumpulkan bukti-bukti setelah Indra sudah ditetapkan statusnya. Padahal, aturan mainnya jelas: penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah sejak awal.
Tak cuma itu. Hakim juga menyinggung soal prosedur yang terabaikan. Indra, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelumnya. Hal ini dinilai melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jadi, prosesnya dianggap cacat dari hulu.
Dampak putusan ini langsung konkret. Hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor Indra yang sempat ditarik. Semua larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya juga harus dicabut, mengembalikan segala sesuatunya seperti kondisi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, penyidikan pun dihentikan. Hakim menyebut tindakan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 itu sebagai perbuatan yang sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Gambarkan Dirinya Mirip Yesus, Picu Kecam
Harga Emas Melonjak, Masyarakat Beralih ke Perhiasan dan Emas Digital untuk Investasi
Yogyakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA 2026
Warga Lumajang Hadang Pencuri Motor yang Acungkan Celurit