Aturan Keanggotaan: Simpanan Pokok dan Cicilan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan soal payung hukum. Keanggotaan koperasi bagi penerima PKH harus punya dasar aturan yang jelas. Salah satu syaratnya adalah membayar simpanan pokok.
Nilai simpanan pokok ini masih dikaji. Kemungkinannya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi jangan khawatir, pemerintah merencanakan agar pembayarannya bisa dicicil. Tujuannya supaya tidak memberatkan.
Selain simpanan pokok, ada juga simpanan wajib bulanan. Besarannya diperkirakan cukup ringan, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan.
Ferry Juliantono menambahkan, sangat mungkin nanti akan terbit peraturan menteri yang mengatur pembiayaan ringan khusus untuk penerima PKH yang mau gabung atau kerja di koperasi.
"Kami sedang menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos dapat lebih mudah menjadi anggota koperasi," ujarnya.
Intinya, simpanan yang terkumpul itu nantinya akan menjadi tabungan bagi anggota sendiri. Manfaatnya diharapkan bisa kembali dirasakan oleh mereka melalui berbagai kegiatan koperasi yang dijalankan.
Artikel Terkait
PM Italia Giorgia Meloni Tegur Keras Komentar Trump Terhadap Paus Leo
Anggota DPR Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Riau, Tekankan Peran Nyata di Masyarakat
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz