Program Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Serap 1,4 Juta Pekerja dari Penerima PKH

- Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB
Program Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Serap 1,4 Juta Pekerja dari Penerima PKH

Aturan Keanggotaan: Simpanan Pokok dan Cicilan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan soal payung hukum. Keanggotaan koperasi bagi penerima PKH harus punya dasar aturan yang jelas. Salah satu syaratnya adalah membayar simpanan pokok.

Nilai simpanan pokok ini masih dikaji. Kemungkinannya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi jangan khawatir, pemerintah merencanakan agar pembayarannya bisa dicicil. Tujuannya supaya tidak memberatkan.

Selain simpanan pokok, ada juga simpanan wajib bulanan. Besarannya diperkirakan cukup ringan, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan.

Ferry Juliantono menambahkan, sangat mungkin nanti akan terbit peraturan menteri yang mengatur pembiayaan ringan khusus untuk penerima PKH yang mau gabung atau kerja di koperasi.

"Kami sedang menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos dapat lebih mudah menjadi anggota koperasi," ujarnya.

Intinya, simpanan yang terkumpul itu nantinya akan menjadi tabungan bagi anggota sendiri. Manfaatnya diharapkan bisa kembali dirasakan oleh mereka melalui berbagai kegiatan koperasi yang dijalankan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar