JAKARTA Angkanya cukup mencengangkan. Hingga pertengahan April 2026, tercatat sudah ada 15,8 juta badan usaha di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Data itu diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.
Menurut Rosan, angka akumulatif itu dikumpulkan sejak 2021. Namun yang menarik, terjadi lonjakan signifikan belakangan ini. Lonjakan itu erat kaitannya dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB, hanya dalam jangka waktu lima bulan,"
Ujarnya dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Nah, apa sih yang membuat PP ini berdampak besar? Rosan menjelaskan, regulasi ini memberi kepastian lewat prinsip fiktif positif. Intinya, permohonan izin dianggap dikabulkan secara hukum jika pejabat berwenang tak merespons dalam waktu 20 hari. Sejak aturan jalan, BKPM sendiri sudah menerbitkan 258 izin dengan mekanisme ini.
Artikel Terkait
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage
Truk Angkut Limbah Besi Tabrak 8 Kendaraan di Bekasi, Diduga Gagal Rem