KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemasukan Ilegal untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

- Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemasukan Ilegal untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

"Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," kata dia lagi.

Semua ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya, tanggal 10 April. Di Tulungagung, Jawa Timur, 18 orang diamankan. Tak cuma Gatut, adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro, turut dicokok.

Esok harinya, mereka diboyong ke Jakarta. Gatut, adiknya, dan 11 orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif. Dan pada hari yang sama, status hukum pun resmi diberikan.

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan tak wajar di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini masih terus bergulir, dan banyak mata yang menanti perkembangan selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar