Kapolres juga membuka pintu lebar untuk laporan masyarakat. Jika ada informasi soal peredaran narkotika, bahkan jika melibatkan oknum aparat, diminta segera melapor.
"Laporkan melalui layanan 110, pasti akan kami tindak tegas," ujarnya lagi.
Pernyataan senada datang dari Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles. Pemerintah daerah, katanya, tak akan memberi toleransi sedikit pun pada aktivitas narkoba. Ia menekankan pentingnya langkah penertiban yang terukur dan punya dasar hukum kuat, misalnya melalui dukungan administratif dari warga setempat.
"Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba," tegas Jhony.
Jadi, meski amarah warga sempat meluap, sekarang semua pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum. Polisi berjanji mengusut, pemerintah daerah mendukung. Tinggal menunggu langkah konkret berikutnya.
Artikel Terkait
Australia Hajar Brunei 12-0 di Laga Perdana Piala AFF U-17
Iran dan AS Mulai Perundingan Perdamaian Timur Tengah di Islamabad
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain