Perlu diingat, buyback ini adalah skema di mana Anda bisa menjual kembali emas batangan atau perhiasan ke Antam. Biasanya, harganya memang lebih rendah ketimbang harga jual. Itu sudah biasa.
Soal pajak, aturannya jelas. Merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta kena PPh 22. Bagi yang punya NPWP, dipotong 1,5%. Kalau tidak punya, kena 3%. Potongan ini langsung diambil dari nilai buyback.
Lain halnya dengan saat beli. Pembelian emas batangan juga kena PPh 22, tapi lebih kecil: 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi nanti akan dapat bukti potong pajaknya.
Berikut ringkasan daftar harganya untuk Sabtu ini:
Begitulah kondisi pasar emas Antam hari ini. Naik tipis, tapi tetap jadi perhatian. Selalu cek info terbaru sebelum bertransaksi, ya.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Landa Kawasan Lapangan Banteng Imbas Gelaran Lebaran Betawi
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah