Oh ya, ada perubahan kebijakan yang perlu dicatat. Sekarang, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi, nggak lagi menyesuaikan dengan tanggal ulang tahun pemiliknya. Ini memastikan tanggal kedaluwarsanya jelas berdasarkan kapan SIM itu dibuat.
Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan? Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Angka ini sudah sesuai aturan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Namun begitu, itu belum termasuk biaya tambahan lain. Masih ada biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp35.000. Jadi, totalnya perlu dihitung baik-baik.
Terakhir, ingat-ingatlah selalu untuk membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Kalau ketahuan nggak membawa, sanksinya bisa berat. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggarnya bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Rugi banget, kan?
Jadi, manfaatkan layanan ini selagi ada. Lebih praktis dan menghemat waktu.
Artikel Terkait
Arteta Tunda Perpanjangan Kontrak, Fokus Penuh pada Perburuan Gelar Arsenal
Pangsa Pasar Astra di Bawah 50% untuk Pertama Kalinya di Kuartal I 2026
Ammar Zoni Hormati Penolakan Jaksa, Siapkan Duplik Balas Replik
Prosedur dan Biaya Resmi Penggantian STNK Hilang di Samsat