Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

- Sabtu, 11 April 2026 | 07:15 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Oh ya, ada perubahan kebijakan yang perlu dicatat. Sekarang, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi, nggak lagi menyesuaikan dengan tanggal ulang tahun pemiliknya. Ini memastikan tanggal kedaluwarsanya jelas berdasarkan kapan SIM itu dibuat.

Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan? Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Angka ini sudah sesuai aturan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Namun begitu, itu belum termasuk biaya tambahan lain. Masih ada biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp35.000. Jadi, totalnya perlu dihitung baik-baik.

Terakhir, ingat-ingatlah selalu untuk membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Kalau ketahuan nggak membawa, sanksinya bisa berat. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggarnya bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Rugi banget, kan?

Jadi, manfaatkan layanan ini selagi ada. Lebih praktis dan menghemat waktu.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar