Industri Pulp dan Kertas Tembus Ekspor USD 8,17 Miliar, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

- Rabu, 08 April 2026 | 14:45 WIB
Industri Pulp dan Kertas Tembus Ekspor USD 8,17 Miliar, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Tapi, jalan yang dilalui tidak selalu mulus. Ada beberapa tantangan yang mengganjal. Misalnya, pasokan kertas daur ulang dalam negeri yang masih terbatas. Lalu ada soal kebijakan impor garam industri untuk bahan baku pabrik Chlor Alkali Plant (CAP). Juga, penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku tahun 2026.

Belum lagi tekanan dari luar. Regulasi Uni Eropa soal deforestasi (EUDR), hambatan non-tarif, dan tarif resiprokal dari Amerika Serikat ikut mempersulit posisi.

“Terlepas dari tantangan tersebut, industri pulp dan kertas nasional tetap menunjukkan perkembangan yang positif dengan tetap mengedepankan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular,” tutur Putu.

Untuk mengatasi ini, Kemenperin punya sejumlah strategi. Mulai dari konsolidasi kebijakan bahan baku, perbaikan rantai pasok daur ulang, sampai mendorong inovasi bahan baku alternatif. Pisang, sereh wangi, tandan kosong kelapa sawit, dan kenaf sedang dikaji penggunaannya. Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal juga terus digodok.

Upaya standarisasi juga diperkuat. Pemerintah telah menerbitkan Permenperin No. 6 Tahun 2025 yang mewajibkan SNI untuk kertas dan karton kemasan pangan sejak Juli 2025 lalu. Tujuannya jelas: meningkatkan keamanan dan mutu.

Harapannya, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri bisa makin erat. Dengan begitu, industri pulp dan kertas nasional bukan cuma tangguh, tapi juga inovatif dan ramah lingkungan, siap menjawab tantangan pasar global.

“Kami mengharapkan agar APKI dapat terus menjadi mitra pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor industri nasional. Melalui sinergi yang semakin kuat, kita optimalkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan produk kertas yang sesuai permintaan pasar, ramah lingkungan, serta memiliki ragam yang semakin bervariasi,” pungkas Putu.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar