Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Unggah Foto Editan AI di JAKI

- Rabu, 08 April 2026 | 05:15 WIB
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Unggah Foto Editan AI di JAKI

Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Gara-gara Foto Editan AI di Aplikasi JAKI

Gara-gara sebuah foto hasil artificial intelligence yang diunggah sebagai bukti penanganan parkir liar, Lurah Kalisari, Jakarta Timur, Siti Nurhasanah, akhirnya harus dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil Pemprov DKI Jakarta sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat yang lebih mendalam. Intinya, mereka ingin tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kontroversi ini.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi hal tersebut. “Sesuai hasil pemeriksaan dari inspektorat, yang bersangkutan untuk dinonaktifkan sambil menunggu proses dari tim pemeriksa lanjutan yang akan dibentuk di tingkat kota,” ujarnya.

Menurut Munjirin, ke depannya Pemkot akan memperketat pembinaan ke jajarannya. Tujuannya jelas: agar setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius di lapangan, bukan dengan rekayasa digital.

“Pembinaan sudah dan terus kita lakukan. Kemarin kita rapatkan seluruh camat dan seluruh suku dinas terkait dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tampaknya geram dengan kasus ini. Dia meminta Inspektorat untuk mengusut tuntas, mulai dari siapa yang mengedit foto hingga yang berani mengunggahnya ke aplikasi resmi pemerintah.

“Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik itu kepada lurah di Kalisari, kemudian PPSU-nya, kemudian Sudin-nya. Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan,” kata Pramono di Balai Kota.

Pramono menekankan, fokus investigasi adalah mencari otak di balik manipulasi ini. “Yang saya minta untuk didalami dicari siapa yang melakukan AI-nya itu, kemudian yang meng-upload-nya,” ujarnya.

Namun begitu, Gubernur juga berpendapat bahwa kesalahan tak bisa serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada petugas PPSU di lapangan. Logikanya, mereka kemungkinan besar bukan pihak yang paham dan melakukan editing dengan teknologi AI.

Meski demikian, pemeriksaan akan tetap berjalan menyeluruh. “Walaupun lurahnya sudah minta maaf, saya tetap minta Inspektorat mendalami hal ini,” tegas Pramono. Sanksi tegas, katanya, akan diberikan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terulang lagi.

Lurah Mengaku Sudah Beri Sanksi, Tapi Tetap Diperiksa 4 Jam

Sebelum dinonaktifkan, Siti Nurhasanah mengaku telah memberikan sanksi kepada petugasnya. Menurut pengakuannya, dia sudah memberi surat peringatan kepada petugas PPSU yang merespons laporan di JAKI dengan foto editan AI itu.

“Sudah saya beri, apa namanya, peringatan. Sudah saya kasih surat peringatan, gitu ya,” kata Nurhasanah.

“Ya, pokoknya kalau sanksi, saya sudah memberikan sanksi untuk PPSU saya,” sebutnya lagi.

Tapi, pemberian sanksi itu rupanya tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dirinya. Nurhasanah harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Durasi pemeriksaannya cukup panjang, sekitar empat jam lebih.

“Saya tadi diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, tapi pemeriksaannya di Wali Kota Jakarta Timur,” ujarnya. “Hari ini, tadi jam 10.00 sampai saya selesai jam 14.00, 14.30-an lah.”

Seluruh keributan ini berawal dari sebuah keluhan warga di media sosial Threads pada awal bulan. Warga itu melaporkan parkir liar di Kalisari melalui aplikasi JAKI. Alih-alih mendapat foto bukti penanganan yang nyata, yang diterima justru foto hasil editan AI. Yang membuat makin ricuh, petugas malah menyebut akun staf khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, dalam respons tersebut.

Pramono Anung menegaskan, pemeriksaan ini adalah instruksi langsung darinya. Dia berjanji tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara mana pun yang terbukti memanipulasi laporan.

“Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman dan ini tidak boleh terulang kembali,” ucap Gubernur dengan nada tegas. Sekarang, semua mata tertuju pada hasil penyelidikan Inspektorat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini