Menurut Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 punya dasar yang kuat. Aturan yang mengatur anggota Polri bertugas di luar struktur organisasi ini, katanya, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, ia juga menilai Perpol ini selaras dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.
"Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri," tegas Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).
Ia merinci, aturan ini berkaitan erat dengan Pasal 23 ayat 3 beserta penjelasannya, dan juga harus dilihat kaitannya dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025.
Intinya, Perpol 10/2025 ini mengatur soal jabatan sipil apa saja yang boleh diduduki oleh personel kepolisian. Disebutkan ada 17 kementerian dan lembaga. Menurut Rullyandi, pengaturan ini dibuat untuk menjalankan amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.
"Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, di dalam penjelasan alinea ke-13, sudah diatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian," paparnya.
Alasannya, posisi anggota Polri adalah pegawai negeri. Karena itu, dalam UU kepegawaian yang menyebut PNS sebagai aparatur negara, anggota Polri pun termasuk di dalamnya. Mereka adalah pegawai negeri yang ditempatkan di kepolisian, sehingga otomatis terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang kini berubah menjadi UU ASN.
Lalu, bagaimana dengan tugas pokok Polri? Rullyandi mengingatkan amanat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Itu tugas utamanya.
"Disamping ada tugas lainnya di pasal 14," tambahnya.
Nah, untuk menilai keselarasan Perpol 10/2025 dengan UU Polri dan putusan MK, ia menyarankan untuk mencermati Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyebut anggota Polri yang mau menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri. Namun, pengecualiannya ada di penjelasan pasal tersebut, khusus untuk jabatan yang masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian.
Di sisi lain, putusan MK terkait gugatan terhadap UU Polri juga memberi pencerahan. Putusan itu, kata Rullyandi, membuka peluang penempatan anggota Polri di luar institusi, asalkan masih terkait dengan tugas pokok mereka.
"Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri," jelasnya.
Dan itulah yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini. Jabatan sipil yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan tugas pokok Polri bidang pelayanan, penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban yang tersebar di 17 kementerian dan lembaga tadi.
Ia menegaskan, UU ASN adalah induk aturannya. Polri, sebagai bagian dari aparatur negara, tak bisa dilepaskan dari induk ini.
"Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah," ucap dia.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP nomor 11 tahun 2017 yang sudah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Bencana Sumatera dan Ancaman Perubahan Iklim di Sidang Kabinet
Prabowo Janji Pantau Langsung Banjir Bandang Sumatera Tiap Pekan
Intelijen Australia Sudah Endus Jejak ISIS Pelaku Penembakan Bondi Sejak 2019
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Margonda, Lalu Lintas Sempat Lumpuh