Menurut Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 punya dasar yang kuat. Aturan yang mengatur anggota Polri bertugas di luar struktur organisasi ini, katanya, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, ia juga menilai Perpol ini selaras dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.
"Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri," tegas Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).
Ia merinci, aturan ini berkaitan erat dengan Pasal 23 ayat 3 beserta penjelasannya, dan juga harus dilihat kaitannya dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025.
Intinya, Perpol 10/2025 ini mengatur soal jabatan sipil apa saja yang boleh diduduki oleh personel kepolisian. Disebutkan ada 17 kementerian dan lembaga. Menurut Rullyandi, pengaturan ini dibuat untuk menjalankan amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.
"Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, di dalam penjelasan alinea ke-13, sudah diatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian," paparnya.
Alasannya, posisi anggota Polri adalah pegawai negeri. Karena itu, dalam UU kepegawaian yang menyebut PNS sebagai aparatur negara, anggota Polri pun termasuk di dalamnya. Mereka adalah pegawai negeri yang ditempatkan di kepolisian, sehingga otomatis terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang kini berubah menjadi UU ASN.
Lalu, bagaimana dengan tugas pokok Polri? Rullyandi mengingatkan amanat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Itu tugas utamanya.
"Disamping ada tugas lainnya di pasal 14," tambahnya.
Nah, untuk menilai keselarasan Perpol 10/2025 dengan UU Polri dan putusan MK, ia menyarankan untuk mencermati Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyebut anggota Polri yang mau menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri. Namun, pengecualiannya ada di penjelasan pasal tersebut, khusus untuk jabatan yang masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian.
Di sisi lain, putusan MK terkait gugatan terhadap UU Polri juga memberi pencerahan. Putusan itu, kata Rullyandi, membuka peluang penempatan anggota Polri di luar institusi, asalkan masih terkait dengan tugas pokok mereka.
"Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri," jelasnya.
Dan itulah yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini. Jabatan sipil yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan tugas pokok Polri bidang pelayanan, penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban yang tersebar di 17 kementerian dan lembaga tadi.
Ia menegaskan, UU ASN adalah induk aturannya. Polri, sebagai bagian dari aparatur negara, tak bisa dilepaskan dari induk ini.
"Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah," ucap dia.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP nomor 11 tahun 2017 yang sudah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
"Di situ ada ketentuan teknis," sambung Rullyandi.
Mekanismenya, atas permintaan kementerian/lembaga, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengajukan permohonan ke Kapolri. Permohonan ini ditembuskan ke KemenPAN dan BKN. Lalu, ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk menyetarakan jabatan dan kepangkatan anggota Polri tersebut dengan kebutuhan kementerian yang meminta.
Karena itulah, Perkap Nomor 10 tahun 2025 ini dibuat untuk melaksanakan PP tentang manajemen PNS. Dan menurut Rullyandi, aturan ini sejalan, tidak cuma dengan UU Polri, tapi juga dengan putusan MK.
"Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peraturan tersebut. Sejalan untuk melaksanakan UU Polri dan putusan MK nomor 114," katanya.
Lantas, bagaimana dengan jabatan yang tidak ada hubungannya dengan tugas Polri? Rullyandi menjawab tegas: anggota Polri harus mundur.
"Yaitu jabatan politik praktis. Untuk menjadi menteri, anggota DPR, DPRD, atau calon kepala daerah. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, dan itu yang wajib mengundurkan diri," paparnya.
Kesimpulannya, menurut pengamatannya, tidak ada pertentangan. "Tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, terhadap UU Polri, maupun terhadap putusan MK," pungkas Rullyandi.
Peraturan ini, katanya, justru sejalan dengan semangat reformasi untuk penguatan struktural, instrumental, dan kultural Polri. Sebuah paradigma baru untuk menghadapi tantangan masyarakat yang kian kompleks.
Penjelasan Resmi dari Polri
Juru bicara Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan peraturan ini mengatur mekanisme yang jelas untuk pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.
"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Regulasi itu tetap berlaku bahkan setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 keluar.
Selain UU Polri, landasan lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 147 PP ini diatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensinya.
Berikut daftar 17 kementerian/lembaga tempat anggota Polri dapat bertugas:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan,
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi