Nah, usulan angka dari Polri ini cukup signifikan perubahannya. Ambil contoh ganja. Dari yang semula diwacanakan 25 gram, kini diusulkan hanya 3 gram. Untuk sabu turun drastis dari 8,4 gram menjadi 1 gram saja. Lalu ekstasi, dari 10 butir jadi 5 butir. Heroin dari 5 gram menjadi 1,5 gram. Sementara untuk etomidate yang sebelumnya belum diatur sama sekali diusulkan batas maksimal 0,5 gram.
Di sisi lain, angka-angka ini bukan asal comot. Eko menjelaskan bahwa usulan tersebut merujuk pada pengalaman empiris penindakan dan hasil uji laboratorium. Intinya, angka ambang batas itu kira-kira mewakili rata-rata konsumsi satu orang dalam sehari. Dengan patokan ini, diharapkan aparat punya dasar yang lebih objektif.
Jadi, langkah ini bisa dibilang upaya untuk memperjelas arah. Di satu sisi, korban penyalahgunaan tetap mendapat kesempatan direhabilitasi. Di sisi lain, jaringan pengedar bisa lebih mudah dijerat dengan hukuman yang setimpal. Semuanya kembali pada niatan untuk memisahkan antara yang sakit dan yang jahat.
Artikel Terkait
Pemimpin Tertinggi Iran Dilaporkan Kritis dan Tak Sadarkan Diri di Qom
Ketua Komisi XI Kritik Komunikasi Pemerintah Pasca-Penurunan Prospek Kredit Indonesia
Kemacetan Pagi Landa Ruas Tol Menuju Jakarta Usai Libur Panjang
BMKG Cilacap Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang