Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, punya usulan penting. Dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, ia mendorong agar ada aturan yang jelas soal ambang batas kepemilikan narkoba. Tujuannya sederhana tapi krusial: memisahkan secara tegas antara korban penyalahgunaan yang butuh pertolongan dan bandar yang harus ditindak.
Selama ini, UU Nomor 35 Tahun 2009 memang sudah mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu. Namun begitu, aturan itu dinilai masih abu-abu. Belum ada batasan jumlah yang konkret untuk membedakan mana pengguna pribadi dan mana pengedar. Akibatnya, penegakan hukum kerap menghadapi kendala di lapangan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4), Eko memaparkan usulan Polri secara rinci.
Menurutnya, saat ini patokan yang dipakai masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung dari tahun 2010. Masalahnya, ketentuan itu cuma berlaku internal di lingkungan MA dan proses peradilan. Untuk penanganan di tingkat penyidikan, jelas butuh payung hukum yang lebih kuat dan terukur.
Artikel Terkait
Pemimpin Tertinggi Iran Dilaporkan Kritis dan Tak Sadarkan Diri di Qom
Ketua Komisi XI Kritik Komunikasi Pemerintah Pasca-Penurunan Prospek Kredit Indonesia
Kemacetan Pagi Landa Ruas Tol Menuju Jakarta Usai Libur Panjang
BMKG Cilacap Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang