Kolaborasi pun diperluas. PPATK tak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda, tapi juga menggandeng Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Sinergi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kami mendukung kolaborasi ini," pungkas Danang, "untuk bersama-sama mencegah dan memberantas aksi penyalahgunaan subsidi migas. Semua demi kepentingan masyarakat dan negara."
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah membongkar 755 TKP penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 672 orang sebagai tersangka.
Kerugiannya fantastis. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyedot sekitar Rp 516,8 miliar, sementara untuk elpiji subsidi kerugiannya mencapai Rp 749,2 miliar. Angka yang sulit dibayangkan, dan menggambarkan betapa besarnya masalah ini.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Teheran Hancurkan Sinagoge Bersejarah dan Kampus Bergengsi
Survei: Program Pemerintah Dinilai Tepat Sasaran, Kepuasan Mudik Lebaran 2026 Melonjak
Serangan Udara di Basra Tewaskan Tiga Warga Sipil
Polisi Amankan Pria dan Sita Obat Keras dari Toko Obat di Penjaringan