Pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri politikus PDIP Ono Surono, akhirnya rampung juga hari ini. Ia dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selama beberapa jam di gedung KPK, penyidik melontarkan 16 pertanyaan padanya.
Kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing, tampak menjawab pertanyaan wartawan usai proses itu. "Pertanyaannya ada 16, tapi intinya sih cuma sekitar 5 pokok soal," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
"Misalnya, ditanya kenal nggak sama si A atau B. Kita jawab saja tidak. Lalu ada pertanyaan soal barang-barang yang disita, asalnya dari mana, gimana ceritanya. Sudah kita jelaskan dan kayaknya sudah jelas semua," lanjut Parlindungan.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah meminta pengembalian barang sitaan. Menurut dia, penyidik meminta agar permintaan itu diajukan secara tertulis.
"Kita tanya, bisa nggak barang-barang itu diambil? Penyidik menyarankan kita buat surat permohonan. Itu mungkin bisa dilakukan," jelasnya.
Soal suasana pemeriksaan, Parlindungan membantah ada intimidasi. Namun, keluarga memang sedikit menyayangkan satu hal. "Secara langsung sih enggak ada. Cuma, ada beberapa hal yang menurut kami kurang pas. Contohnya, waktu penggeledahan, ada permintaan untuk mematikan CCTV. Ya, mungkin itu saja yang agak disesalkan," ujar Parlindungan.
Pemanggilan Setyowati ini berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya digelar KPK di dua rumah milik Ono Surono, yaitu di Bandung dan Indramayu. Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi isu intimidasi, KPK lewat Jubirnya Budi Prasetyo telah membantah keras. "Tidak ada sama sekali. Penggeledahan berjalan lancar dan keluarga pun menerimanya dengan terbuka," kata Budi di Kuningan, Kamis (2/4).
Budi menegaskan, penggeledahan itu punya dasar hukum yang kuat dan bertujuan mengumpulkan bukti. "Faktanya, dari kegiatan itu kami menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Ini tentu akan sangat membantu penyidikan," sebutnya.
Kasus suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang sendiri sudah menetapkan tiga tersangka. Selain sang bupati nonaktif, ada pula ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Keduanya, Ade dan HM Kunang, diduga menerima uang ijon hingga Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan uang itu adalah uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya digarap tahun 2026.
"Totalnya Rp 9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap, melalui beberapa perantara," pungkas Asep.
Artikel Terkait
Willem II Tilburg Promosi ke Eredivisie Usai Kalahkan Volendam Lewat Adu Penalti, Nathan Tjoe-A-On Tampil Penuh
Pencuri Handphone di Tambora Tertangkap Basah saat Warga dan Polisi Siskamling
Spalletti Bantah Akan Mundur dari Juventus Meski Terancam Gagal ke Liga Champions
Bruno Fernandes Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Inggris Musim 2025/2026