Hakim Soroti Perbedaan Seragam TNI di Awal Sidang Kasus Meninggalnya Kepala Cabang Bank

- Selasa, 07 April 2026 | 08:00 WIB
Hakim Soroti Perbedaan Seragam TNI di Awal Sidang Kasus Meninggalnya Kepala Cabang Bank

Persidangan kasus meninggalnya kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, mulai bergulir. Tiga prajurit TNI yang jadi terdakwa kini menghadapi Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Babak baru ini menyimpan perhatian tersendiri, bahkan dimulai dari hal yang tampak sepele: seragam.

Begitu sidang dibuka, mata Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua langsung tertuju pada lengan baju ketiga prajurit itu. Ada yang panjang, ada yang digulung. "Ini kok beda," ujarnya, mempertanyakan ketidaksamaan itu saat pemeriksaan identitas.

Ketiganya Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru memang hadir dengan pakaian dinas lapangan. Tapi soal lengan, tak kompak. Nasir dan Feri menggulung lengan seragam mereka. Sementara Frengky? Lengan panjang, rapi, plus topi.

Perbedaan kecil ini rupanya dianggap penting di ruang sidang yang penuh aturan.

Frengky, yang jadi terdakwa ketiga, punya penjelasan. Menurutnya, memakai seragam dengan lengan tak digulung itu sudah kebiasaan dalam tugas sehari-harinya. Semua atribut yang dikenakannya, klaim dia, sudah sesuai ketentuan.

Pendapatnya diamini oleh penasihat hukum mereka.

"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum itu di hadapan majelis.

Namun begitu, hakim Fredy punya pandangan lain. Baginya, keseragaman itu penting. Apalagi ketiga prajurit ini berasal dari institusi yang sama. Ia mengingatkan agar ke depan, atribut yang dikenakan bisa diselaraskan.

"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," tegas Fredy.

Sorotan terhadap detail seragam ini mungkin hanya pembuka. Tapi ia menunjukkan bagaimana persidangan militer berjalan: penuh perhatian pada tata tertib, sekaligus menjadi pintu masuk menuju proses hukum yang lebih berat di sidang-sidang mendatang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar