"Ini perhatian serius," tegas John. "Dampaknya luas sekali, baik buat lingkungan maupun kesehatan warga sekitar."
Dari proses pengungkapan, polisi menyita barang bukti sederhana namun krusial: sebilah parang dan beberapa pelepah sawit yang diduga dipakai dalam aksi pembakaran.
Kapolres tak main-main menyikapi hal ini. Baginya, membakar lahan bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengrusakan ekosistem yang mengancam nyawa.
"Ini kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan toleransi," tegasnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Perkebunan, yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja. Tak cuma itu, Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga siap menjeratnya.
Di sisi lain, polisi terus mengingatkan masyarakat, terutama di daerah rawan. Membuka lahan dengan cara membakar adalah langkah yang salah besar.
"Jangan sekali-kali dilakukan," pesan Kapolres. "Selain bahaya dan merusak, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas."
Saat ini, penyidikan masih terus digeber. Tim sedang melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk menguatkan bukti. Kasus ini belum berakhir.
Artikel Terkait
Iduladha 2026 Diprediksi 27 Mei, Berpotensi Ciptakan Libur Panjang
Banjir Bandang di Angola Tewaskan 15 Orang dan Rendam Ribuan Rumah
Lebaran Betawi ke-18 Digelar di Lapangan Banteng April 2026
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30