Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan Gambut 500 Hektare di Pelalawan

- Minggu, 05 April 2026 | 20:20 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan Gambut 500 Hektare di Pelalawan

Asap tebal dan titik api yang terdeteksi di Teluk Meranti akhirnya membawa petugas kepolisian ke satu nama: ES. Pria itu kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menggemparkan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu terakhir.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, semuanya berawal dari pantauan rutin. Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang digunakan polisi tiba-tiba menunjuk adanya hotspot di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, pada akhir Februari lalu.

"Begitu dapat info hotspot, tim langsung turun," ujar John kepada awak media, Minggu (5/4/2026).

"Dari penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya kami bisa mengamankan satu tersangka."

Setelah diselidiki, motifnya klasik: membuka lahan untuk perkebunan. Tapi caranya yang bermasalah. ES diduga mengumpulkan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit, lalu membakarnya sedikit demi sedikit. Aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak Januari.

John mengakui, awalnya tersangka tak mau mengaku. Namun bukti di lapangan dan kesaksian orang-orang di sekitarnya berbicara lebih keras.

"Akhirnya dia mengakui telah melakukan pembakaran berulang kali," jelas Kapolres.

Yang awalnya cuma lahan miliknya sendiri, kobaran api justru merembet tak terkendali. Menurut perkiraan polisi, sekitar 500 hektare lahan gambut akhirnya hangus dilalap si jago merah. Angka yang cukup untuk membuat kita semua merinding.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar