DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida

- Minggu, 05 April 2026 | 10:45 WIB
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida

Angkanya sendiri mencengangkan. Hingga Maret 2026 nanti, ada sekitar 9.446 warga Palestina yang terpenjara di Israel. Hampir setengahnya tepatnya 4.691 orang berstatus penahanan administratif. Mereka dipenjara tanpa dakwaan, tanpa pengadilan, tanpa pembelaan. Di balik jeruji, ada pula perempuan dan anak-anak.

Kondisi di dalam penjara pun digambarkan suram. Laporan dari berbagai lembaga internasional menyebut praktik penyiksaan sistematis masih terjadi. Kekerasan fisik dan psikis, kondisi hidup yang tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan akses pengobatan. Tak heran jika puluhan tahanan, termasuk anak-anak, dilaporkan meninggal dunia.

“Ini bukti nyata sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi langsung mengancam nyawa,” kata Sukamta.

Di sisi lain, isu tahanan ini bukan hal sepele. Ia adalah salah satu akar konflik yang terus menyulut ketegangan, termasuk dalam dinamika terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa. Kebijakan hukuman mati ini, di mata Sukamta, ibarat bensin yang ditumpahkan ke bara api. Situasi keamanan regional bisa makin runyam, konflik bereskalasi lebih luas.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tak tinggal diam. Langkah diplomasi harus lebih tegas dan aktif, baik lewat jalur bilateral maupun forum seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam.

“Indonesia harus berada di garis depan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina,” pungkasnya.

“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan.”

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar