DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida

- Minggu, 05 April 2026 | 10:45 WIB
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida

Di Jakarta, suara Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, terdengar keras dan jelas. Ia mengecam keras keputusan parlemen Israel, Knesset, yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Baginya, ini bukan sekadar perubahan aturan. Ini adalah ancaman genosida yang nyata.

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Minggu.

“Ini adalah bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.”

Menurutnya, langkah Israel itu jelas-jelas melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan HAM. Ia melihatnya sebagai puncak gunung es dari eskalasi represif yang sudah berlangsung lama. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah respons pejabat Israel sendiri.

Sukamta menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang justru merayakan pengesahan itu. Bahkan disertai pernyataan provokatif soal rencana eksekusi.

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar