Kasus yang memicu kebijakan ini cukup miris. Seorang pengguna kehilangan akses setelah menerima email palsu soal pelanggaran hak cipta. Halaman login yang ditampilkan nyaris sama persis dengan aslinya, hingga kode autentikasi dua faktor (2FA) pun berhasil dicuri.
Setelah akun dikuasai, pemilik asli dikunci keluar. Dan mulailah sang peretas menyebar promosi kripto abal-abal. Praktik seperti ini sebenarnya sudah jadi masalah lama, bahkan sejak platform ini masih bernama Twitter.
Modusnya beragam. Mulai dari skema “double your money” yang janjikan penggandaan kripto, promosi memecoin palsu, sampai airdrop fiktif yang tautannya berbahaya. Tak jarang, pelaku juga meniru akun tokoh terkenal biar kelihatan kredibel.
Ingat kasus besar tahun 2020? Waktu itu, akun-akun papan atas seperti Apple, Barack Obama, dan Elon Musk sendiri berhasil dibobol. Para hacker memakainya untuk promosi giveaway bitcoin palsu. Hasilnya? Mereka meraup lebih dari US$100.000.
Masalahnya, transaksi kripto sifatnya irreversible tak bisa dibatalkan. Begitu uang dikirim, hampir mustahil bagi korban untuk mendapatkannya kembali. Inilah yang membuat penipuan model begini sangat berbahaya dan merugikan.
Artikel Terkait
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Alasan Keamanan dan Ketegangan Politik Jadi Penyebab
Kemensos Pastikan Bansos Reguler Berlanjut Hingga April 2026
BRIN Konfirmasi Cahaya Misterius di Lampung Adalah Sampah Antariksa
Kardinal Suharyo Serukan Pertobatan Ekologis di Misa Paskah Katedral Jakarta