Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Dua Pelaku dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

- Minggu, 05 April 2026 | 03:25 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Dua Pelaku dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik gelap peredaran obat-obatan. Kali ini, dua operasi terpisah berhasil membekuk dua orang pria dan menyita ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Operasi pertama digelar Kamis sore lalu, tepatnya tanggal 2 April 2026. Lokasinya di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kosambi. Dari tangan seorang pria berinisial M, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti yang cukup banyak.

Ada 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Tak cuma itu, uang yang diduga hasil transaksi dan sebuah ponsel turut diamankan.

Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, operasi ini berawal dari laporan warga.

"Ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Setelah kami pantau, ditemukan pria yang ciri-cirinya cocok dengan laporan. Saat digeledah, ternyata benar, dia membawa obat keras tanpa izin edar dan mengakuinya," jelas Arnold kepada awak media pada Minggu (5/4).

Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (1/4), Unit Reskrim Polsek Teluknaga sudah lebih dulu bergerak. Mereka menangkap seorang pria lain, berinisial NS, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar