Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik gelap peredaran obat-obatan. Kali ini, dua operasi terpisah berhasil membekuk dua orang pria dan menyita ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Operasi pertama digelar Kamis sore lalu, tepatnya tanggal 2 April 2026. Lokasinya di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kosambi. Dari tangan seorang pria berinisial M, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti yang cukup banyak.
Ada 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Tak cuma itu, uang yang diduga hasil transaksi dan sebuah ponsel turut diamankan.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, operasi ini berawal dari laporan warga.
"Ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Setelah kami pantau, ditemukan pria yang ciri-cirinya cocok dengan laporan. Saat digeledah, ternyata benar, dia membawa obat keras tanpa izin edar dan mengakuinya," jelas Arnold kepada awak media pada Minggu (5/4).
Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (1/4), Unit Reskrim Polsek Teluknaga sudah lebih dulu bergerak. Mereka menangkap seorang pria lain, berinisial NS, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.
Artikel Terkait
Serangan Drone Ukraina Rusak Pipa Minyak di Pelabuhan Baltik Rusia
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kardinal Suharyo: Gereja Katolik Prioritaskan Perdamaian Dunia dan Ekologi Integral
Presiden Prabowo Kecam Tindakan Keji di Lebanon yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI