Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Dua Pelaku dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

- Minggu, 05 April 2026 | 03:25 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Dua Pelaku dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Ipda Achmad Naufal Fathurrahman yang memimpin operasi itu menyebut, dari warung tempat NS beroperasi, polisi menemukan 856 butir obat. Rinciannya, 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer. Uang tunai juga ikut disita.

"Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi," ujar Naufal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak peredaran obat ilegal.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.

Untuk saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kedua kasus ini.

Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa izin dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar