Keputusan akhirnya datang dari pihak rumah sakit. Melalui Humas RSUD Datu Beru, Himawan, diumumkan bahwa Riga telah dinonaktifkan dari layanan bedah.
"Perawat tersebut merupakan staf di bagian bedah. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan serta ditarik dari layanan bedah. Kami menyayangkan terjadinya aksi perawat tersebut saat dokter sedang melakukan operasi pasien," kata Himawan, seperti dilansir Antara.
Tak cuma dinonaktifkan, nasib Riga selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk proses pembinaan. Riga adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan," tegas Himawan.
Dari investigasi internal, ternyata ini bukan kali pertama Riga diingatkan. Aturan ketat melarang membawa telepon ke ruang bedah, apalagi merekam dan menyebarkan video. Namun, peringatan itu sepertinya tak digubris.
Alhasil, video joget itupun bocor dan viral.
Himawan menegaskan, meski aksi joget itu disebut tidak mengganggu jalannya operasi, tindakan Riga dinilai melanggar etika dan tidak profesional. "Sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang batasan perilaku di lingkungan kerja yang kritis, sekaligus betapa cepatnya sebuah momen bisa meluas dan berakibat serius di era digital.
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker, Utamakan Keselamatan
Alisson Absen Lawan Man City, Isak Kembali Berlatih
Tari Kecak Jadi Magnet Pengunjung Baru TMII, Antrean Mengular Demi Tiket Gratis
Pemerintah Percepat Fasilitas Kesehatan Penunjang IKN di Penajam Paser Utara