Bareskrim Blokir 80 Rekening dan Periksa 90 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Rp 2,4 Triliun

- Sabtu, 04 April 2026 | 03:30 WIB
Bareskrim Blokir 80 Rekening dan Periksa 90 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Rp 2,4 Triliun

Harapannya jelas: mengembalikan kerugian kepada korban sebanyak mungkin. Proses restitusi nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan beberapa tersangka kunci. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan Direktur dan juga pemegang saham di perusahaan itu, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain.

Tak ketinggalan, ARL yang berposisi sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dalam perkembangan terbaru, daftar itu bertambah satu nama lagi. Penyidik menetapkan AS, mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI, sebagai tersangka baru. Kasus ini jelas masih panjang, tetapi upaya penyelidikan terus digenjot.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar