Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah

- Jumat, 03 April 2026 | 09:05 WIB
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah

"Melihat hal tersebut, tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri," tutur Dewiyana melanjutkan.

Dia menambahkan, pelaku mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh. Setelah itu, dia kabur begitu saja, meninggalkan korban di tempat kejadian.

Hubungan di antara mereka ternyata bukan hal baru. Sudah tiga tahun mereka menjalin hubungan asmara, berawal dari pertemanan di Facebook. Yang menyedihkan, S ternyata punya istri sah, sementara R berstatus janda.

Kini, nasib pelaku sudah jelas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Jerat hukum yang menunggunya pun berat, yakni pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458 atau 459. Sebuah akhir tragis dari hubungan yang bermula di dunia maya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar