"Melihat hal tersebut, tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri," tutur Dewiyana melanjutkan.
Dia menambahkan, pelaku mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh. Setelah itu, dia kabur begitu saja, meninggalkan korban di tempat kejadian.
Hubungan di antara mereka ternyata bukan hal baru. Sudah tiga tahun mereka menjalin hubungan asmara, berawal dari pertemanan di Facebook. Yang menyedihkan, S ternyata punya istri sah, sementara R berstatus janda.
Kini, nasib pelaku sudah jelas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Jerat hukum yang menunggunya pun berat, yakni pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458 atau 459. Sebuah akhir tragis dari hubungan yang bermula di dunia maya.
Artikel Terkait
Jalan Salib Katedral Jakarta: Para Pemain Rasakan Perjalanan Spiritual Mendalam
Mega Career Expo 2026 Kembali Digelar di Jakarta, Buka Ribuan Lowongan
Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I 2026 untuk 707.477 Siswa