Menyikapi hal ini, KPK sudah bersiap mengirimkan surat pengingat. Batas akhir pelaporan sebenarnya adalah 31 Maret 2026. Tapi, tampaknya masih perlu dorongan ekstra.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya sehari sebelumnya.
Di sisi lain, ada satu hal yang perlu dipahami. KPK sendiri tak punya kewenangan untuk memberi sanksi langsung kepada mereka yang telat lapor. Wewenang itu sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi masing-masing.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tegas Budi.
Nah, kalau dilihat per sektor, ada yang kinerjanya bagus, ada juga yang perlu dikebut. Pencapaian tertinggi ada di bidang yudikatif, nyaris sempurna dengan 99,92% pelaporan. Sektor eksekutif dan BUMN/BUMD menyusul di belakang, dengan angka di atas 89%.
Sementara itu, sorotan justru tertuju ke sektor legislatif. Tingkat pelaporannya baru mencapai 64,9 persen saja. Jelas, ini jadi pekerjaan rumah yang mendesak.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik
Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Lereng Muria, Identitas Masih Misterius