KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal

- Kamis, 02 April 2026 | 00:30 WIB
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal

Presiden dan Wapres Sudah Lapor Kekayaan, KPK: Teladan yang Baik

Rabu (1/4) sore, dari Jakarta, kabar resmi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan harta kekayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN itu disampaikan tepat waktu.

"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi kepada awak media.

Bagi publik yang penasaran dengan rincian kekayaan kedua pemimpin tertinggi negara itu, Budi menyebut datanya sudah bisa diakses. Cek saja langsung di situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, langkah yang diambil Presiden dan Wapres ini patut dicontoh.

"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.

Namun begitu, situasi secara keseluruhan belum sepenuhnya menggembirakan. Per akhir Maret, tingkat kepatuhan pelaporan baru menyentuh angka 91,23 persen. Itu artinya, dari total 431.785 wajib lapor, masih ada yang belum menyerahkan dokumennya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar