Jakarta, Rabu – Bicara soal zona informatif, Komisi Informasi DKI Jakarta punya penekanan khusus. Ini bukan cuma soal target atau angka penilaian tahunan. Lebih dari itu, menurut mereka, membangun zona yang informatif adalah kewajiban dasar setiap badan publik.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menegaskan hal itu.
"Zona informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. Ini bukan beban, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik," ujarnya di Jakarta.
Intinya, ini adalah bentuk dorongan. Agar seluruh instansi pemerintah semakin serius memperkuat praktik keterbukaan informasi.
"Zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif," lanjut Ferid. Standar ini, bagi dia, adalah wujud nyata tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat. Hak untuk mengakses informasi dengan mudah.
Semua komitmen ini berakar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Itu landasan hukumnya.
Nah, bukti konkretnya bisa dilihat dari kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Baik yang daring maupun yang melayani langsung di loket. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa hak publik atas informasi memang jadi prioritas.
Artikel Terkait
Gempa Susulan M 5,5 dan M 3,7 Guncang Maluku Utara Usai Gempa Utama M 7,6
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi ASN yang WFH di Kafe alih-alih di Rumah
Gempa 7,6 SR Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami