Pemerintah Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% untuk Jaga Ketahanan Pangan

- Rabu, 01 April 2026 | 21:10 WIB
Pemerintah Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% untuk Jaga Ketahanan Pangan

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menekankan bahwa ketahanan pangan tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia menyebut pangan dan energi sebagai isu paling krusial saat ini. "Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi," ujarnya.

"Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," tambah Nusron dalam sebuah rapat koordinasi di Palu, Rabu lalu.

Karena itulah, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah tegas. Mereka akan membatasi alih fungsi lahan sawah hanya maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah yang ada. Angka itu tak besar. Artinya, hampir 90% lahan sawah harus benar-benar dilindungi untuk menjaga stok pangan nasional tetap aman.

Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu mensyaratkan minimal 87% Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan atau LP2B.

Nusron kemudian merinci, "Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi."

Sayangnya, realisasi di lapangan masih timpang. Nusron secara khusus menyoroti kondisi di Sulawesi Tengah. Capaian LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sementara di level kabupaten dan kota angkanya lebih memprihatinkan lagi, hanya sekitar 41%. Jelas, ini masih jauh dari target yang dicanangkan.

Meski begitu, bukan berarti alih fungsi lahan ditutup sama sekali. Pemerintah masih membuka sedikit ruang, tentu dengan syarat yang sangat ketat. Misalnya, ada kewajiban menyediakan lahan pengganti bahkan bisa hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis yang dialihfungsikan.

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah itu, agenda lain juga berjalan. Nusron menyerahkan langsung 103 sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Penyerahan aset ini diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum bagi daerah.

Rapat koordinasi itu sendiri berlangsung cukup lengkap. Nusron tampak didampingi sejumlah pejabat eselon I, staf khusus, hingga kepala kantor wilayah BPN setempat. Pertemuan ini, setidaknya, menjadi sinyal kuat bahwa isu lahan dan pangan sedang diletakkan sebagai prioritas utama.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar