Rekrutmen ASN Tak Stabil Selama Dua Dekade, Wamendikdasmen Sebut Jadi Biang Kerok Menjamurnya Guru Honorer

- Senin, 25 Mei 2026 | 19:01 WIB
Rekrutmen ASN Tak Stabil Selama Dua Dekade, Wamendikdasmen Sebut Jadi Biang Kerok Menjamurnya Guru Honorer

Minimnya rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi akar utama menjamurnya jumlah guru honorer di Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam sebuah diskusi di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026). Ia memaparkan bahwa fluktuasi penerimaan guru berstatus ASN yang tidak konsisten selama hampir dua dekade terakhir telah menciptakan celah besar yang kemudian diisi oleh tenaga honorer.

Atip menjelaskan, pemerintah pernah merekrut guru ASN dalam jumlah besar pada periode 2006 hingga 2008. Namun, tren tersebut berubah drastis. “Antara 2008 sampai 2012, rekrutmen guru ASN menurun sangat tajam,” ujarnya. Setelah sempat kembali meningkat pada 2013 hingga 2014, angka rekrutmen kembali merosot signifikan hingga tahun 2016. Grafik penerimaan sempat melandai antara 2016 dan 2018, lalu naik tipis, dan kembali turun setelahnya. “Jadi ini kondisinya sehingga itu yang menyebabkan guru non-ASN,” kata Atip.

Kondisi ini diperparah oleh ketidakseimbangan antara jumlah guru yang pensiun dan yang direkrut. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa setiap tahun sekitar 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Namun, angka rekrutmen guru baru tidak pernah mencapai setengah dari jumlah tersebut. “Rekrut kita selalu di bawah 50 persen. Artinya, jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor. Sekolah merekrut sendiri karena butuh guru,” jelas Nunuk.

Menghadapi persoalan struktural ini, Kemendikdasmen menyiapkan langkah antisipasi jangka pendek. Salah satu usulan utama adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Atip merinci, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan harus dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pengendalian formasi serta distribusi guru akan menjadi wewenang pusat melalui sistem Ruang Talenta Guru. Sementara itu, pengendalian formasi untuk pendidik non-guru dan tenaga kependidikan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Atip menyebutkan bahwa pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, penilaian kinerja, pembinaan karier, pengembangan profesi, serta pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Lima poin inilah yang kami ajukan sebagai grand design dan kami juga sudah merumuskannya ini di rancangan perubahan di Undang-Undang Sisdiknas,” pungkas Atip.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar