Kabar soal aturan work from home atau WFH bagi ASN setiap Jumat memang sedang ramai dibicarakan. Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan dukungannya. Mereka sepakat dengan tujuan pemerintah untuk menghemat energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi. Tapi, jangan bayangkan penerapannya di KPK akan langsung berjalan besok. Instansi antirasuah ini masih akan mengkaji lebih dulu teknis pelaksanaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah," ujar Budi.
Menurutnya, langkah ini punya dua tujuan utama: penghematan energi dan mendorong transformasi pola kerja. "Tapi yang tak kalah penting, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap terjaga," tegasnya.
Nah, di situlah letak pertimbangannya. Karena itu, KPK masih akan melakukan pengkajian mendalam. Bagaimana caranya agar aturan ini bisa jalan tanpa mengganggu tugas utama mereka melayani publik.
Artikel Terkait
Presiden Korsel Sambut Prabowo, Soroti Kemitraan Strategis dan Proyek Bersama
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu
Kemensos Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan
19 Migran Tewas dalam Penyeberangan Berbahaya di Perairan Lampedusa