KPK Dukung WFH Jumat untuk ASN, Tapi Masih Kaji Teknis Pelaksanaannya

- Rabu, 01 April 2026 | 20:25 WIB
KPK Dukung WFH Jumat untuk ASN, Tapi Masih Kaji Teknis Pelaksanaannya

Kabar soal aturan work from home atau WFH bagi ASN setiap Jumat memang sedang ramai dibicarakan. Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan dukungannya. Mereka sepakat dengan tujuan pemerintah untuk menghemat energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi. Tapi, jangan bayangkan penerapannya di KPK akan langsung berjalan besok. Instansi antirasuah ini masih akan mengkaji lebih dulu teknis pelaksanaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah," ujar Budi.

Menurutnya, langkah ini punya dua tujuan utama: penghematan energi dan mendorong transformasi pola kerja. "Tapi yang tak kalah penting, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap terjaga," tegasnya.

Nah, di situlah letak pertimbangannya. Karena itu, KPK masih akan melakukan pengkajian mendalam. Bagaimana caranya agar aturan ini bisa jalan tanpa mengganggu tugas utama mereka melayani publik.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar