KPK Dukung WFH Jumat untuk ASN, Tapi Masih Kaji Teknis Pelaksanaannya

- Rabu, 01 April 2026 | 20:25 WIB
KPK Dukung WFH Jumat untuk ASN, Tapi Masih Kaji Teknis Pelaksanaannya

"Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," sambung Budi.

Ia menegaskan, poin utamanya adalah pelayanan. Apapun skema kerjanya, masyarakat harus tetap bisa mengakses layanan KPK. Mereka akan mengacu pada poin-poin kebijakan pemerintah: hemat energi, jaga kualitas layanan, dan manfaatkan teknologi informasi. "Pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.

"Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya," imbuh Budi, meyakinkan.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini, seperti diketahui, merupakan respons pemerintah terhadap dampak konflik di Timur Tengah. Aturan itu langsung berlaku untuk aparatur sipil negara. Tapi implementasinya di tiap instansi, rupanya, butuh penyesuaian masing-masing seperti yang sedang dipersiapkan oleh KPK.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar