Vonis bebas untuk Amsal Christy Sitepu dari Pengadilan Negeri Medan mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Habiburrahman, dengan tegas menyatakan putusan itu mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya.
"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu," ujar Habiburokhman kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Baginya, kasus ini dari awal sudah mengundang tanda tanya. Bagaimana mungkin seorang videografer kreatif bisa dijerat pasal korupsi hanya untuk pembuatan video profil desa di Karo? Argumen soal penggelembungan harga, menurutnya, sulit dicerna akal sehat masyarakat.
“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” jelasnya.
Dia menilai hakim telah tepat menerapkan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini, lanjutnya, selaras dengan nilai-nilai hukum yang seharusnya.
“Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen, kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut,” tambah Habiburokhman.
Namun begitu, sorotan tajam justru diarahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Habiburokhman menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal. Komisi III berencana memanggil mereka untuk minta klarifikasi.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” tegas politikus Gerindra itu.
Dia juga menyayangkan narasi yang dibangun Kejari Karo, yang dinilai menyesatkan publik. Salah satu poin yang disoroti adalah soal penangguhan penahanan Amsal.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” paparnya panjang lebar.
“Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas. Mereka malah buat propaganda seolah-olah kita yang salah prosedur. Padahal, merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya dengan nada kesal.
Karena itulah, pemanggilan terhadap Kejari Karo beserta jaksa penuntut umumnya akan segera dilaksanakan. Komisi Kejaksaan juga akan diundang untuk evaluasi menyeluruh.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” tuturnya.
Habiburokhman mengaku kecewa berat. Sikap Kejari Karo ini, menurutnya, bertolak belakang dengan atasan mereka di Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai cukup responsif.
“Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dusun Krajan Banjarnegara Kurban 52 Sapi dan 339 Kambing, Warga Gotong Royong Jadi RPH Dadakan
Sahroni Kurbankan 38 Sapi, Termasuk Satu Ekor Berat 1,2 Ton untuk Iduladha 2026
Selebgram Woodyrman Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan WNA Brunei
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha