Vonis bebas untuk Amsal Christy Sitepu dari Pengadilan Negeri Medan mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Habiburrahman, dengan tegas menyatakan putusan itu mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya.
"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu," ujar Habiburokhman kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Baginya, kasus ini dari awal sudah mengundang tanda tanya. Bagaimana mungkin seorang videografer kreatif bisa dijerat pasal korupsi hanya untuk pembuatan video profil desa di Karo? Argumen soal penggelembungan harga, menurutnya, sulit dicerna akal sehat masyarakat.
“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” jelasnya.
Dia menilai hakim telah tepat menerapkan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini, lanjutnya, selaras dengan nilai-nilai hukum yang seharusnya.
“Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen, kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut,” tambah Habiburokhman.
Namun begitu, sorotan tajam justru diarahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Habiburokhman menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal. Komisi III berencana memanggil mereka untuk minta klarifikasi.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” tegas politikus Gerindra itu.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Terapkan WFH Setiap Jumat dan Potong Anggaran Bensin Pejabat
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN