Mulai Jumat depan, suasana kantor pemerintah daerah bakal sedikit lebih sepi. Ya, pemerintah akhirnya meresmikan kebijakan work from home atau WFH untuk Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 nanti, dengan jadwal satu hari dalam sepekan tepatnya setiap hari Jumat.
Nah, untuk ASN di lingkungan pemda, aturan mainnya dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 800.1.5/3349/SJ. Surat yang berkaitan dengan transformasi budaya kerja ASN ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Intinya, ASN pemda sekarang punya opsi untuk mencampur lokasi kerja. Mereka bisa work from office (WFO) dan juga work from home (WFH). Hal ini dijelaskan Tito dalam sebuah konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa lalu.
Begitu penegasan Tito dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4).
Aturan Main dan Pengecualiannya
Nggak semua pegawai bisa langsung menikmati Jumat dari rumah. Surat edaran itu menyebutkan sejumlah pejabat dan unit layanan yang dikecualikan. Mereka tetap harus WFO di hari Jumat.
Artikel Terkait
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan
Laporan Ungkap Potensi Agribisnis sebagai Motor Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan dan Dana Rp6 Miliar untuk Program Bangga Kencana