Di tingkat provinsi, yang tidak bisa WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi (madya dan pratama), unit layanan darurat bencana, ketertiban umum, kebersihan, pelayanan kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, samsat, dan unit layanan publik langsung lainnya.
Sementara di kabupaten/kota, daftarnya lebih panjang lagi. Camat, lurah, kepala desa, eselon III, serta unit-unit layanan serupa seperti puskesmas, sekolah dasar hingga menengah pertama, MPP, dan UPTD pajak daerah harus tetap standby di kantor.
Jadi, kebijakan ini lebih fleksibel tapi tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
Masa Berlaku dan Evaluasi
Kebijakan WFH Jumat ini bukan tanpa batas. Aturan yang mulai berlaku April 2026 mendatang akan dievaluasi secara rutin. Pemerintah berencana meninjau ulang efektivitasnya setiap dua bulan sekali.
Jadi, bisa saja ada penyesuaian lagi ke depannya, tergantung hasil evaluasi. Semuanya demi mencari formula kerja yang tepat bagi ASN, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon dalam Kunjungan Prabowo
Prabowo Kutip Pepatah Korea untuk Perkuat Kemitraan Strategis dengan Seoul
Trump Klaim Perang Iran Segera Berakhir, Buka Opsi Negosiasi
Rupiah Menguat ke Rp16.983, Namun Tekanan Eksternal Masih Membayangi