Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026

- Rabu, 01 April 2026 | 10:05 WIB
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026

Tapi tentu saja, kerja dari rumah bukan berarti libur. ASN daerah diminta tetap aktif dan produktif. Poin krusial lainnya: setiap daerah wajib menyusun skema pengendalian dan pengawasan yang jelas untuk memastikan pola kerja campuran ini berjalan mulus.

“Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai,”

sambungnya.

Meski begitu, tidak semua unit bisa ikut serta. Ada sejumlah layanan yang dikecualikan dan harus tetap WFO penuh. Misalnya, unit yang menangani urusan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, hingga layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dukcapil, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.

Lalu, bagaimana dengan anggaran? Tito meminta para gubernur dan wali kota menghitung potensi penghematan dari perubahan budaya kerja ini. Angka penghematannya nanti bisa dialihkan untuk mendanai program prioritas daerah.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026. Nantinya, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Untuk sistem pelaporannya, bupati dan wali kota harus menyampaikan laporan ke gubernur paling lambat tiap tanggal 2 bulan berikutnya. Gubernur kemudian melaporkan hasilnya ke Mendagri paling lambat tanggal 4.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,”

pungkas Tito menegaskan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar