Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Namun begitu, penyelidikan terus dikembangkan, terutama untuk menyentuh ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu sebabnya, penyidik kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," imbuh Ade Safri.
Operasi lanjutan ini kembali membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menyita tambahan 6 kilogram emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari ketiga perusahaan di Jawa Timur itu. Penyitaan ini masih terkait dengan dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri merinci.
Semua belum berakhir. Ade Safri menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kolaborasi dengan PPATK diperkuat untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset-aset para tersangka. Masih panjang jalan yang harus ditempuh.
Artikel Terkait
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026