Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua

- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00 WIB
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Namun begitu, penyelidikan terus dikembangkan, terutama untuk menyentuh ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Itu sebabnya, penyidik kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," imbuh Ade Safri.

Operasi lanjutan ini kembali membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menyita tambahan 6 kilogram emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari ketiga perusahaan di Jawa Timur itu. Penyitaan ini masih terkait dengan dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri merinci.

Semua belum berakhir. Ade Safri menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kolaborasi dengan PPATK diperkuat untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset-aset para tersangka. Masih panjang jalan yang harus ditempuh.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar