Kasus jual beli emas dari tambang ilegal masih terus diselidiki Bareskrim Polri. Jaringannya ternyata luas, menjangkau wilayah dari Kalimantan Barat hingga ke Papua Barat. Yang mencengangkan, bisnis haram ini konon sudah berjalan hampir enam tahun lamanya.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, membeberkan fakta itu. Menurutnya, emas yang diduga berasal dari penambangan liar atau PETI itu diperdagangkan sejak 2019 hingga 2025.
"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Nilai transaksinya sungguh fantastis. Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi perdagangan emas ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Angka raksasa itu berasal dari aktivitas tambang ilegal, lalu mengalir ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu menyoroti transaksi mencurigakan di sejumlah toko emas, juga kegiatan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri yang patut dipertanyakan.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik bergerak cepat. Mereka menggeledah lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya pada pertengahan Februari lalu. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan.
Bukti yang disita cukup beragam, mulai dari perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, batangan emas murni seberat 51,3 kg yang nilainya sekitar Rp 150 miliar sampai uang tunai Rp 7,13 miliar. Tidak main-main.
Artikel Terkait
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026