Namun begitu, penangkapan tidak berhenti di situ. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua kurir lain, yaitu IS dan SP. Mereka diamankan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1) lalu.
Dari keduanya, disita lagi lebih dari 1 kilogram sabu. Modusnya berbeda, barang haram ini diselundupkan dari Aceh menggunakan jasa travel darat. Transaksinya pun dilakukan secara modern, lewat transfer mobile banking.
Jika diakumulasi, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4 kilogram. Nilai pasarnya sungguh mengerikan, mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Ya tadi, seperti yang tadi saya sampaikan, untuk sabunya 4 kilo totalnya, kemudian ekstasi 100 butir," kata Yefta menegaskan.
"Yang pertama itu untuk 3 kg dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilo jaringan Aceh."
Dia menambahkan perkiraan nilai barang sitaan. "Nilainya total tadi sekitar Rp 4 miliar lebih, hampir ke Rp 5 miliar, karena 1 kilonya itu bisa kurang lebih dihargai Rp 1,2 miliar," imbuhnya.
Atas aksi mereka, keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancamannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
WFH Setiap Jumat Berlaku untuk ASN, Kecuali Sektor Krusial
Aturan Kewarganegaraan Tunggal Ancam Masa Depan Pemain Naturalisasi di Liga Belanda
Pemerintah Tetapkan WFH Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas Mulai 1 April
Sisca Saras dan NecoMe Jepang Kolaborasi Perkenalkan Hipdut ke Pasar Global